Jumat, Februari 10, 2012

Menulis catatan kaki yang baik untuk skripsi


Definisi & Pengertian Umum Catatan Kaki / Foot Note
Catatan kaki adalah keterangan yang dicantumkan pada margin bawah pada halaman buku. Catatan kaki biasanya dicetak dengan huruf lebih kecil daripada huruf di dalam teks guna menambahkan rujukan uraian di dalam naskah pokok. Dalam karangan ilmiah catatan kaki diartikan sebagai catatan penjelas,tambahan penulis terhadap suatu hal yang tidak memungkinkan dijelaskan dalam teks.Catatan kaki juga bisa dimasukkan sumber rujukan suatu kutipan.Letak catatan kaki berada di kaki (dibawah) halaman atau dihalaman tersendiri sesudah kesimpulan. Catatan kaki untuk artikel yang diambil dari internet, cantumkan nama pengarang, judul artikel, tuliskan online (dalam kurung) diikuti alamat situsnya, seperti http:/ www.ed.gov./… yang memudahkan pembaca untuk mengakses sumber tersebut.
Catatan kaki mempunyai beberapa fungsi,fungsi catatan kaki itu adalah sebagai penunjukan.
a.Etika kesarjanaan
b.Balas jasa terhadap jasa orang lain
c.Keabsahan karya ilmiah sendiri
d.Perluasan analisis,sintesis dan uraian
e.Tempat kutipan,
f.referensi silang dengan istilah ibid,lo.cit,dan op.cit,dan
g.Kelengkapan suatu sumber rujukan. Ketujuh fungsi catatan kaki di atas menunjukkan bahwa catatan kaki itu sangat penting,catatan kaki juga sangat rumit dan teknis dalam penggunaannya.
Oleh karena itu,perlu diperhatikan beberapa hal berikut dalam penyusunannya.
a.Keterangan tambahan yang sebenarnya tidak berasal dari buku,antologi,makalah,majalah,ensiklopedi,tetapi diambil dari kutipan wawancara,kuliah dan penjelasan umum.
b.Bagi yang tidak paham penggunaannya,dewasa ini catatan kaki mengambil alih pemakaian catatan pustaka.
c.Seandainya disamakan fungsi dengan catatn pustaka karangan itu tidak memerlukan daftar pustaka lagi karena semua unsur data seperti buku sudah terpenuhi.
d.Jika disamakan dengan catatan pustaka,catatan kaki memuat unsur nama lengkap pengarang (tidak dibalik dan tanpa gelar akademis),tahun terbit,judul karangan,kota terbit,dan halaman yang dikutip.
e.Penempatan catatan kaki ini dikaki halaman atau halaman tersendiri (biasanya dibelakang bab kesimpulan)
Jenis & Contoh Catatan Kaki / Foot Note
Sekarang kita akan mempelajari pencantuman sumber kutipan pola konvensional. Cara pencantuman sumber kutipan dengan menggunakan pola konvensional, yaitu menggunakan catatan kaki atau foot note.
Perhatikan contoh penggunaan catatan kaki yang digunakan pada buku Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer karya Jujun Suriamiharja berikut! Perhatikan pula nomor pada teks dan keterangan sumbernya pada catatan kaki. ————————————————————————————————————– Ilmu dan Moral Penalaran otak orang itu luar biasa, demikian simpulan ilmuwan kerbau dalam makalahnya, namun mereka itu curang dan serakah … .1) Adapun sebodoh-bodoh umat kerbau, sungguh menggelitik nurani kita. Benarkah bahwa makin cerdas maka makin pandai kita menemukan kebenaran, makin benar maka makin baik pula perbuatan kita? Apakah manusia yang mempunyai penalaran tinggi, lalu makin berbudi sebab moral mereka dilandasi analisis yang hakiki, ataukah malah sebaliknya: makin cerdas maka makin pandai pula kita berdusta? Menyimak masalah ini, ada baiknya kita memperhatikan imbauan Profesor Ace Partadiredja dalam pidato pengukuhannya selaku guru besar ilmu ekonomi di Universitas Gajah Mada, yang mengharapkan munculnya ilmu ekonomi yang tidak mengajarkan keserakahan?2) ……………………………………………………… 1) Taufiq Ismail, Membaca Puisi, Taman Ismail Marzuki, 30-31 Januari 1980. 2) Kompas, 25 Mei 1981. ————————————————————————————————————– Bagi penulis, penggunaan catatan kaki ini sedikit lebih merepotkan dibandingkan dengan cara Harvard karena harus mengatur ruang pada bagian bawah halaman untuk tempat catatan kaki. Akan tetapi, bagi pembaca catatan kaki ini sangat memudahkan mengetahui sumber tanpa harus melihat daftar pustaka yang letaknya di bagian akhir buku.
Catatan kaki untuk buku dimulai dengan nama pengarang diikuti koma, judul buku (ditulis dengan huruf awal kapital dan dicetak tebal atau dicetak miring), nomor seri, jilid dan nomor cetakan (kalau ada), kota penerbit (diikuti titik dua), nama penerbit (diikuti koma), dan tahun penerbitan (ditulis dalam kurung dan diakhiri dengan titik). Catatan kaki untuk artikel dan majalah dimulai dengan nama pengarang, judul artikel, nama majalah, nomor majalah jika ada, tanggal penerbitan, dan nomor halaman. Jika dari sumber yang sama dikutip lagi, pada catatan kaki ditulis ibid. (singkatan dari ibidum) yang artinya sama persis sumbernya dengan catatan kaki di atasnya. Jadi mirip dengan idem atau sda. Untuk sumber yang telah disisipi sumber lain, digunakan istilah op. cit. (singkatan dari opere citato). Untuk sumber dari majalah dan koran yang telah disisipi sumber lain digunakan istilah loc. cit. (singkatan dari loco citato). Perhatikan contoh berikut! ………………………………………………… 2 Ratna Wilis Dahar, Teori-Teori Belajar (Jakarta: Depdikbud, 1988), hal. 18. 3 Nurhadi, Membaca Cepat dan Efektif (Bandung: Sinar Baru, 1986), hal. 25 4 Ibid., hal. 15 5 Ratna Wilis Dahar, op.cit., hal. 17 Catatan kaki di atas menunjukkan bahwa sumber nomor 4 sama dengan sumber nomor 3. Sumber nomor 5 sama dengan nomor 2. Dalam sebuah karya ilmiah, penulis biasanya mempunyai daftar sumber informasi yang bisa menjadi rujukan para pembaca. Daftar ini disebut sebagai catatan kaki atau footnote dalam bahasa Inggris. Karya ilmiah yang mencantumkan catatan kaki menunjukkan bahwa kualitas karya ilmiah tersebut lebih tinggi dan meningkatkan estetika penulisan. Keberadaan catatan kaki juga dapat memudahkan para pembaca untuk melihat sumber informasi yang dibutuhkan.
Catatan kaki memiliki dua bentuk, yaitu berupa referensi dan berupa keterangan tambahan.Catatan kaki yang berupa referensi merupakan pengakuan akan sumber informasi, pembuktian kutipan naskah, dan memberikan dukungan argumentasi atau pembuktian. Sementara itu, catatan kaki yang berupa keterangan tambahan bisa memberikan penjelasan tambahan, memperjelas konsep, definisi dalam bentuk komentar, atau uraian tambahan sehingga menjadi uraian yang utuh.
Metode Penulisan Catatan Kaki Berikut ini adalah metode penulisan catatan kaki.
1. Catatan kaki dipisahkan dari naskah halaman yang sama dengan jarak tiga spasi.
2. Antarcatatan kaki dipisahkan dengan satu spasi.
3. Catatan kaki lebih dari dua baris diketik dengan satu spasi.
4. Catatan kaki diketik sejajar dengan margin.
5. Nomor urut angka Arab dan tidak diberi tanda apapun.
6. Nomor urut ditulis lebih kecil dari hurup lainnya, misalnya font size 10.
Catatan kaki yang berupa rujukan atau data pustaka ditulis berdasarkan cara berikut ini.
1. Nama pengarang tidak dibalik urutannya atau sama dengan nama pengarang yang tertulis pada buku dan diikuti koma.
2. Jika nama yang ditulis lengkap disertai gelar akademis, catatan kaki mencantumkan gelar tersebut.
3. Judul karangan dicetak miring, tidak diikuti koma.
4. Nomor halaman dapat disingkat hlm. atau h. Angka nomor halaman diakhiri tanda titik (.). Contoh: 1 William N. Dunn, Analisis Kebijaksanaan publik, terj. Muhajir Darwin, (Yogyakarta: Hanindita, 2001), 20-32 2Dr. Albert Wijaya, “Pembangunan Pemukiman bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kota,” dalam Prof. Ir. Eko Budiharjo, M.Sc. (Ed), Sejumlah Masalah Pemukiman Kota, (Bandung: Alumni, 1992), 121-124.
Penulisan Ibid, Op.Cit. dan Loc. Cit. Untuk memendekkan penulisan informasi pustaka dalam catatan kaki, lazim digunakan singkatan Ibid, Op.Cit. dan Loc. Cit. penjelasannya adalah sebagai berikut.
• Ibid merupakan singkatan dari kata Latin ibidem, yang berarti ‘pada tempat yang sama’ dengan di atasnya. Singkatan ini dipergunakan bila catatan kaki berikutnya merujuk pada karya atau artikel yang telah disebut dalam catatan nomor sebelumnya. Ibid ditulis di bawah catatan kaki yang mendahuluinya dan diketik atau ditulis dengan huruf kapital pada awal kata, dicetak miring, dan diakhiri titik. Apabila halamannya sama, hanya digunakan singkatan Ibid, tetapi bila referensi berikutnya berasal dari halaman lain, urutan penulisannya adalah Ibid, halaman.
• Op.Cit. merupakan singkatan dari kata Latin Opere Citato, yang berarti ‘pada karya yang telah dikutip’. Singkatan ini digunakan bila menunjukkan buku sumber yang telah disebutkan dan diselingi sumber lain. Op.Cit. ditulis dengan huruf kapital pada awal suku kata, dicetak miring, dan setiap suku kata diikuti titik (.). Urutan penulisannya adalah nama family pengarang, Op.Cit., halaman.
• Loc. Cit. merupakan singkatan dari kata Latin Loco Citato, yang berarti ‘pada tempat yang telah dikutip’. Loc. Cit. biasanya digunakan untuk menunjuk atau menyebut sumber yang sama berupa artikel majalah, ensiklopedi, jurnal yang telah disebut sebelumnya, tetapi diselingi sumber lain. Jika halaman sumber sama, kata Loc. Cit. tidak diikuti nomor halaman. Akan tetapi, jika halaman sumber berbeda, kata Loc. Cit. diikuti nomor halaman. Urutan penulisannya adalah nama family pengarang, Loc. Cit. Contoh: 1Daniel Goleman, Emotional Inteligence, (Jakarta: Gramedia, 2001), h. 43-156. 2Ibid, 210. 3Satjipto Rahardjo, Hukum Masyarakat dan Pembangunan, (Bandung: Alumni, 1976), 111. 4Goleman Op.Cit. 175 5Rahardjo, Loc.Cit. Catatan kaki memiliki tempat khusus dalam karya tulis ilmiah. Keberadaan catatan kaki memberikan penilaian yang lebih berkualitas bagi suatu karya tulis ilmiah. Hal ini menunjukkan bahwa karya tulis tersebut memiliki kejujuran intelektual, bukan plagiat dan mempertinggi estetika.
Dengan demikian, catatan kaki merupakan bagian yang integral dalam karya tulis ilmiah sehingga setiap penulis perlu memperhatikan sistematika penulisan dalam menyusun catatan kaki. Dalam sebuah buku sering ditulis kata ibid sebagai catatan kakinya… memang sebenarnya apa yang dimaksud ibid? Ibid (dari bahasa Latin, kependekan dari kata “ibidem” yang berarti “tempat yang sama”) adalah istilah yang digunakan pada catatan kaki atau referensi yang menunjukkan bahwa sumber yang digunakan tersebut telah dikutip juga pada catatan kaki sebelumnya. Hal seperti ini sama artinya juga dengan idem (yang berarti telah disebutkan sebelumnya atau sama) disingkai “Id.,” yang umum digunakan pada kutipan legal. Contoh penggunaan ibid: [1] Ferdian., “tindakan kecil orang-orang besar”, RumbiPress, 2010, hal.23 [2] Ibid [3] Id. at 29. Referensi dari catatan kaki no. 2 adalah sama dengan no. 1 (Ferdian, “tindakan kecil orang-orang besar” pada hal 23), sedangkan referensi no 3 menunjukkan sumber yang sama tetapi hal yang berbeda, halaman 29. Sumber dari ibid adalah tepat pada no sebelumnya. Selain ibid, juga dikenal bahasa kutipan lain yaitu Op.Cit (opere citato/kutipan sebelumnya yang telah diselangi oleh kutipan sumber lain) dan loc.cit (locere citato=kutipan yang telah disebutkan pada halaman/bab selanjutnya). Penggunaan loc.cit dan Op.Cit sekarang sudah jarang digunakan lagi. Dalam metode kutipan Kate.L.Turabian (oxford) kutipan tersebut diganti dengan sebagian nama penulis, sebagian nama buku, dan halaman. Contoh penggunaan Op.Cit: 1Satjipto Raharjo, Hukum Masyarakat dan Pembangunan (Bandung: Alumni, 1976), 111. 2Daniel Goleman, Emotional Intelligence. (Jakarta: Gramedia, 2001), 161. 3Bobby dePorter & Mike Hernacki, Quantum Bussiness, terj. Basyarah Nasution, (Bandung: Kaifa, 2000), 63-87. 4Rahardjo, Op.Cit., 125. Contoh penggunaan lo.cit: 1Sarwiji Suwandi, “Peran Guru dalam Meningkatkan Kemahiran Berbahasa Indonesia Siswa Berdasarkan Kurikulum Berbasis Kompetensi”, Kongres Bahasa Indonesia VIII, (Jakarta : Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, 2003), 1-15. 2Suwandi, Loc.Cit
(nj) Sumber: Kajian Bahasa Indonesia

Kamis, Februari 02, 2012

Puisi W.S. Rendra

Engkau melayang jauh, kekasihku.
Engkau mandi cahaya matahari.
Aku di sini memandangmu,
menyandang senapan, berbendera pusaka.
Di antara pohon-pohon pisang di kampung kita yang berdebu,
engkau berkudung selendang katun di kepalamu.
Engkau menjadi suatu keindahan,
sementara dari jauh
resimen tank penindas terdengar menderu.

Ia merangkak
di atas bumi yang dicintainya
Tiada kuasa lagi menegak
Telah ia lepaskan dengan gemilang
pelor terakhir dari bedilnya
Ke dada musuh yang merebut kotanya
Ia merangkak
di atas bumi yang dicintainya
Ia sudah tua
luka-luka di badannya

Tuhanku,
WajahMu membayang di kota terbakar
dan firmanMu terguris di atas ribuan
kuburan yang dangkal
Anak menangis kehilangan bapa
Tanah sepi kehilangan lelakinya
Bukannya benih yang disebar di bumi subur ini
tapi bangkai dan wajah mati yang sia-sia


Aku tulis pamplet ini
karena lembaga pendapat umum
ditutupi jaring labah-labah
Orang-orang bicara dalam kasak-kusuk,
dan ungkapan diri ditekan
menjadi peng – iya – an
Apa yang terpegang hari ini
bisa luput besok pagi
Ketidakpastian merajalela.
Di luar kekuasaan kehidupan menjadi teka-teki
menjadi marabahaya
menjadi isi kebon binatang


Menghisap sebatang lisong
melihat Indonesia Raya,
mendengar 130 juta rakyat,
dan di langit
dua tiga cukong mengangkang,
berak di atas kepala mereka
Matahari terbit.
Fajar tiba.
Dan aku melihat delapan juta kanak-kanak
tanpa pendidikan.


Perang Iran: Skenario Untuk Sebuah Serangan terhadap Iran

Perang Iran: Skenario Untuk Sebuah Serangan terhadap Iran

teroris (catatan)


B. Pengaturan Terorisme Menurut Hukum Positif Indonesia
Dalam Perpu no 1 Tahun 2002 yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang dijadikan sebagai dasar hukum dalam pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan tindak pidana terorisme sebagai berikut : tindak pidana terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini (Pasal 1 ayat (1)) .
Pasal 1 ayat (1) dalam Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme tersebut, rumusannya sama dengan yang ada dalam draft rancangan UU tentang Tindak Pidana Terorisme . 

Sedangkan yang termasuk unsur-unsur terorisme adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sistematis dengan maksud untuk menghancurkan kedaulatan bangsa dan negara dengan membahayakan bagi kedaulatan bangsa dan negara yang dilakukan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain , atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang startegis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.[1]

Kekerasan yang dilakukan oleh kelompok teroris, merupakan tindak pidana terorisme. Tindak pidana terorisme tersebut di atas terdapat dalam rumusan Pasal 6 dan 7 UU No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dapat disimpulkan , bahwa suatu kelompok dapat dikatakan sebagai kelompok teroris apabila memenuhi unsur-unsur[2] :
  • Mengeksploitasi kelemahan manusia secara sistematik, yaitu kengerian atau ketakutan yang melumpuhkan.
  • Adanya penggunaan ancaman atau penggunaan kekerasan fisik;
  • Adanya tujuan politik yang ingin dicapai;
  • Adanya sasaran yang umumnya masyarakat sipil;dan
  • Dilakukannya perencanaan dan persiapan secara rasional

Tindak pidana terorisme yang dirumuskan dalam pasal 6 UU no 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme , dapat dikualifikasikan kedalam delik materil , sedangkan yang mengenai delik formil tindak pidana terorisme terdapat dalam Pasal 7 sampai dengan pasal 12 UU no 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme
Perbuatan yang dilarang dan dikategorikan sebagai kegiatan terorisme adalah bermaksud untuk melakukan perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan di mana perbuatan tersebut dapat menimbulkan suasana teror di tengah-tengah masyarakat. * (hal 79 hukum ham)

Delik formil lainnya, yang menyangkut suatu kejahatan yang dilakukan terhadap dan di dalam pesawat udara (in flight) yang terdapat pada pasal 8 UU no 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme

Lebih lanjut , dipertegas dalam perumusan pasal 9 UU no 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme tersebut adalah :
  1. Setiap orang (kelompok/korposasi);
  2. Melawan hukum
  3. Memasukkan ke Indonesia;
Membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan,menguasai,membawa,mempunyai (hal 85)

Ada pula delik formil lainnya yang menitik tekankan pada perbuatan yang dilarang kaitannya dengan tindak pidana terorisme yang sering disebut sebagai technological terorism (tindak pidana terorisme yang dalam perbuatan kejahatannya menggunakan teknologi.[3]

Menurut Roeslan Saleh* yang dimaksudkan dengan tindak pidana ialah sesuatu yang menyangkut dilarangnya perbuatan/tindakan dan sedangkan terorisme itu berkaitan dengan tindakan yang dilarang. Dala hal ini, maka yang dimaksud dengan tindak pidana terorisme dalam peraturan ini adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh orang ataupun korporasi yang mengandung unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 12 UU no 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme

Dalam Undang-Undang no 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme , tindak pidana terorisme dapat dikualifikasikan sebagai berikut :
  1. Delik materiil yang terdapat dalam Pasal 6;
  2. Delik Formil yang terdapat dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 12;
  3. Delik Percobaan
  4. Delik Pembantuan, dan
  5. Delik Penyertaan terdapat dalam Pasal 13 dan 15;
  6. Delik Perencanaan terdapat dalam Pasal 14.

Subyek hukum yang dapat digolongkan sebagai pelaku tindak pidana terorisme adalah setiap orang, yang didefiniskan sebagai orang, beberapa orang, atau korporasi dan kelompok tersebut yang terdiri dari orang sipil atau militer maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual atau korporasi.
Kualifikasi terhadap pelaku tersebut masing-masing dalam Undang-Undang no 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme diatur dalam pasal-pasal tersendiri . Pihak –pihak yang termasuk dalam pelaku tindak pidana dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tersebut, seperti terdapat dalam pasal 55 dan 56 KUHP , yaitu yang melakukan perbuatan (plegen,dader) , yang menyuruh melakukan perbuatan (doen plegen), middelijke dader) yang turut melakukan perbuatan (medeplegen, mededer) yang membujuk supaya perbuatan dilakukan (uitlokken, uitlokker) , yang membantu perbuatan (medeplichtig zijn, medeplichtige).Dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Pasal 13 , bahwasannya seseorang yamg memberikan “bantuan” atau biasa disebut dengan yang membantu perbuatan adalah tindakan yang memeberikan bantuan baik sebelum dilakukan tindak pidana terorisme maupun pada saat tindak pidana terorisem maupun pada saat tindak pidana terorisme tersebut dilakukan.
Kegiatan pendanaan dalam setiap aksi terorisme merupakan tulang punggung utama dari kegiatan tersebut . Masalah pendanaan terkait erat dengan tindak pidana pencucian uang yang diatur dalam Undang-Undang no 15 tahun 2002 . Dalam Pasal ini disebutkan pendanaan. Dan dalam hal pendanaan ini biasanya dalam kegiatan memakai uang hasil money laundring. Seperti kegiatan terorisme yang dilakukan oleh kelompok Al-Qaeda , mereka menggunakan uang hasil penjualan opium yang banyak ditanam di negara tersebut. Pasal di atas bersumber secara murni dari hukum nasional maupun konvensi Internasional berkaitan dengan Convention on the Suppression of Financing Terrorism (1999) yang telah diratifikasi.

(NG)

[1]  *Pasal 1 ayat (1) UU no 15 tahun 2003
[2]  *Pasal 6 dan Pasal 7 UU no 15 tahun 2003
[3] *Pasal 10 UU no 15 tahun 2003

Minggu, Januari 29, 2012

hukum bisnis


Saat menulis Kontrak Kerja, tetap pendek dan sederhana. Sebuah surat pendek hanya ditulis sering akan cukup.
Apa yang harus Anda masukkan dalam Kontrak Kerja?
  1. Jam kerja (termasuk kebijakan lembur);
  2. Bayar hak: Selalu periksa apakah karyawan baru ditutupi oleh penghargaan industri.Jika Anda tidak yakin laju seorang karyawan membayar, cek hak mereka dengan Australia Fair Work. Seorang karyawan yang dibayar berhak untuk kembali membayar dan majikan bisa didenda.
  3. Kerja kebijakan termasuk: 
    -Komputer akses; 
    -Teknologi; 
    -Keselamatan dan kesehatan kerja; 
    Perlindungan kekayaan intelektual; 
    -Seksual diskriminasi;
  4. Masa percobaan (menyediakan pengusaha dengan fleksibilitas dan dapat melindungi mereka dari hukum pemecatan yang tidak adil);
  5. Sebuah klausul non-bersaing (Anda tidak ingin menghabiskan waktu dan energi pelatihan karyawan hanya untuk memiliki mereka pergi dan mendirikan sebuah bisnis serupa mereka sendiri hanya sekitar sudut) Klausul ini terutama penting bagi usaha kecil;
  6. Pengawasan Tempat Kerja Undang-Undang. Sebuah pemberitahuan berdasarkan Undang-Undang Pengawasan Tempat Kerja harus diberikan kepada karyawan 14 hari sebelum surveilans dimulai. Sebagai surveilans komputer berlaku untuk sistem komputer yang paling sering digunakan dalam bisnis, waktu terbaik untuk memberikan pemberitahuan yang sesuai di bawah Undang-Undang Pengawasan Tempat Kerja dalam Kontrak Kerja, atau setidaknya pada saat yang sama dengan Kontrak Kerja diberikan kepada karyawan.